Senin, 04 Mei 2009

Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar

Bulan Oktober memiliki arti penting dalam sejarah perkembangan bahasa Indonesia. Sejak 80 tahun yang lalu, tepatnya 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai “bahasa persatuan.” Dan, selanjutnya, menjadi bahasa negara sejak ditetapkannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Pada sekitar 1990, slogan Gunakanlah Bahasa Indonesia dengan Baik dan Benar sangat akrab bagi pemerhati bahasa Indonesia. Meskipun sebuah slogan, maksud ungkapan tersebut sarat dengan muatan “keprihatinan” tentang kedisiplinan penutur bahasa Indonesia yang kurang menaati norma baik dan benar.
Tulisan sederhana ini saya susun dengan maksud ikut serta menyumbang saran dalam upaya meningkatkan disiplin berbahasa Indonesia sebagaimana harapan slogan di atas. Dan, semoga bermanfaat.

Pengertian
Menurut Anton M. Moeliono (dalam Majalah Pembinaan Bahasa Indonesia, 1980), berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dapat diartikan pemakaian ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan yang disamping itu mengikuti kaidah bahasa yang betul. Ungkapan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sebaliknya, mengacu ke ragam bahasa yang sekaligus memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran.
Bahasa yang baik dan benar itu memiliki empat fungi :
(1) fungsi pemersatu kebhinnekaan rumpun dalam bahasa dengan mengatasi batas-batas kedaerahan;

(2) fungsi penanda kepribadian yang menyatakan identitas bangsa dalam pergaulan dengan bangsa lain;

(3) fungsi pembawa kewibawaan karena berpendidikan dan yang terpelajar; dan
(4) fungsi sebagai kerangka acuan tentang tepat tidaknya dan betul tidaknya pemakaian bahasa.

Keempat fungsi bahasa yang baik dan benar itu bertalian erat dengan tiga macam batin penutur bahasa sebagai berikut :
(1) fungsinya sebagai pemersatu dan sebagai penanda kepribadian bangsa membangkitkan kesetiaan orang terhadap bahasa itu;
(2) fungsinya pembawa kewibawaan berkaitan dengan sikap kebangsaan orang karena mampu beragam bahasa itu; dan
(3) fungsi sebagai kerangka acuan berhubungan dengan kesadaran orang akan adanya aturan yang baku layak diatuhi agar ia jangan terkena sanksi sosial.

Berdasarkan paparan di atas maka dapat disimpulkan, berbahasa Indonesia dengan baik dan benar adalah menggunakan bahasa Indonesia yang memenuhi norma baik dan benar bahasa Indonesia. Norma yang dimaksud adalah “ketentuan” bahasa Indonesia, misalnya tata bahasa, ejaan, kalimat, dsb.

Untuk melihat artikel yang lain :

Sumpah Pemuda, Bahasa Negara, dan Bahasa Nasional

Makna Historis dan Filosofis Lambang Negara Garuda Pancasila

Syarat Sertifikasi Guru, Baru Lagi


DEPARTEMEN Pendidikan Nasional (Depdiknas) akan menambah satu syarat baru untuk uji sertifikasi guru.

Syarat itu adalah Uji Kemampuan Berbahasa Indonesia (UKBI).

Dengan syarat ini, selain memiliki kompetensi mengajar, guru diwajibkan menguasai bahasa Indonesia yang baik dan benar. ”Usulan tersebut sudah kami ajukan sejak tiga tahun lalu untuk Ujian Nasional (UN) dan beberapa kali sudah kami uji cobakan,”jelas Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Pusat Bahasa Depdiknas Yeyen Maryani di Jakarta kemarin. Saat ini, lanjut Yeyen,kemampuan berbahasa guru di sekolahsekolah sangat beragam.

Mulai dari yang baik hingga buruk. Jika setiap guru bisa mengikuti UJKBI,guru yang belum baik berbahasa bisa mengejar kemampuan.”Beberapa institusi pendidikan sudah menjadikannya syarat bagi guru untuk mengajar. Namun, belum semua seperti itu,” ujarnya. Bagaimanapun,menurut dia,kemampuan berbahasa sangat berpengaruh pada kemampuan guru yang lain. (rendra hanggara)-Seputar Indonesia-

Sumber : http://diknas.go.id